Photo of a mansion with a car. Photo by Michael Heuser on Unsplash.
Melalui perilisan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, pemerintah mengatur sejumlah kebijakan, program, maupun prediksi keadaan perekonomian Indonesia pada tahun 2025 nanti. Salah satu topik yang tengah dibicarakan yakni pengawasan pajak kepada High-Wealth Individual (HWI).
Pemerintah menyebutkan adanya prioritas pengawasan pajak terhadap Wajib Pajak (WP) individual yang masuk ke dalam kelompok HWI dan juga kepada WP grup. Pengawasan pajak ini dilakukan sebagai salah satu cara penguatan basis perpajakan, yang dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Tidak hanya melalui peningkatan pengawasan, penguatan basis perpajakan juga akan dilakukan pemerintah melalui berbagai cara. Misalnya, melalui peningkatan kerja sama perpajakan dan melaksanakan serta memanfaatkan forensik digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggunaan forensik digital sendiri juga merupakan salah satu cara penegakan hukum.
Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penguatan untuk berbagai aktivitas pengawasan pajak dan penegakan hukum atau law enforcement. Pemerintah juga akan menggelar berbagai program untuk memperluas edukasi perpajakan serta menambah jumlah WP.
Kebijakan umum perpajakan yang diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi mulai tahun 2025 nanti juga akan memastikan bahwa implementasi dari berbagai program sebagai bentuk reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dan tersinergi dengan kebijakan perpajakan internasional dalam rangka meningkatkan angka rasio perpajakan.