A woman doing medical checkup. Photo by the National Cancer Institute on Unsplash.
Sebelumnya, Undang-undang (“UU”) Nomor 7 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal sebagai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”) diuji oleh seorang karyawan swasta, Leonardo Siahaan, terkait pengenaan pajak natura atas fasilitas kesehatan.
Negara telah mengatur natura dengan batasan atau jenis tertentu maka akan dikecualikan dari pengenaan pajak natura. Pengecualian ini sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/Atau Kenikmatan.
Disebutkan bahwa pemberian fasilitas kesehatan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya akan dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (“PPh”) atau dikecualikan dari objek pajak.
Melalui peraturan pendamping dan juga UU HPP, maka pemerintah telah mengatur ketentuan bahwa tidak semua penghasilan akan dijadikan sebagai objek pajak, kecuali dalam batasan atau jenis tertentu. Adanya UU HPP dan peraturan pendamping juga ditegaskan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dari pemberi kerja.