Photo taken from the People Representative Council of Indonesia's Website
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) mengumumkan rencana untuk menaikan rasio pajak atau tax ratio tahun 2023 agar mencapai 10% dari Produk Domestik Bruto (“PDB”).
Pemerintah menilai bahwa ada peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan dari segi penerimaan pajak setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (“UU HPP”). Rencana kenaikan ini diumumkan dan disetujui dalam Rapat Badan Anggaran (“Banggar”) DPR RI yang digelar 13 Juni 2022 lalu. Kenaikan tarif rasio pajak ini juga didasari ketidakpastian global yang dapat terjadi di tahun 2023.
Rencana-rencana yang berpengaruh pada ekonomi global tentu juga akan berpengaruh terhadap rencana perekonomian Indonesia di tahun 2023 nanti. Beberapa peristiwa seperti perang antara Rusia dan Ukraina serta pengenaan kembali sistem lockdown di Cina mempengaruhi kegiatan ekspor-impor dan perdagangan yang terjadi di Indonesia. Selain itu, kondisi ekonomi nasional yang mulai pulih juga mendorong rencana optimalisasi penerimaan pajak ini.
Peristiwa di ekonomi global akan mempengaruhi batas angka rasio pajak Indonesia yang ditargetkan menjadi antara 9,3% hingga 10%. Beberapa opsi mengenai range rasio pajak yakni dari pemerintah dengan besaran 9,3% hingga 9,59%. Selain itu, dari Komisi XI DPR RI sendiri, range rasio pajak diharapkan akan mencapai antara 9,45% hingga 10%. Besar rasio pajak di atas 9,59% dinilai sebagai bentuk optimisme dari hasil pemberlakuan UU HPP yang berjalan di awal tahun 2022 ini.
Ikuti terus perkembangan mengenai kenaikan tax ratio dengan subscribe untuk memperoleh newsletter kami atau dengan mengunjungi situs kami www.mib.group