
Photo of passenger luggages. Photo by Erwan Hesry on Unsplash.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merilis informasi terbaru mengenai ketentuan ekspor dan impor melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK Nomor 34 Tahun 2025 dirilis dalam rangka meningkatkan layanan kepabeanan dan melakukan penyederaan birokrasi.
PMK Nomor 34/2025 menggantikan sebagian ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017, dan berlaku mulai 6 Juni 2025. Melalui PMK terbaru ini, pemerintah memberikan sejumlah pembebasan pungutan yang berlaku untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai Free on Board (FOB) sebesar US$500.
Barang-barang pribadi dengan nilai tersebut maka akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan juga tidak dikenakan dengan bea masuk.
Sedangkan untuk barang penumpang yang nilainya di atas FOB US$500, maka kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%. Ketentuan ini juga akan berlaku untuk barang-barang bukan milik pribadi yang dibawa penumpang. Kemudian untuk barang-barang pribadi dengan nilai di atas US$500, maka akan dikenakan PPN 12% sesuai aturan dan dibebaskan dari pengenaan PPh.
Selanjutnya, untuk bukan barang pribadi dengan nilai di atas US$500 maka akan dikenakan tarif PPN 12% dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5%. Selain itu, barang-barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan atau penghargaan juga dibebaskan dari pemungutan bea masuk tambahan menurut PMK Nomor 34/2025.
Pembebasan bea masuk diberikan selama barang bawaan memenuhi ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/2025 yang diundangkan pada tanggal 28 Mei 2025.