top of page

Pemerintah Miliki Rencana Cadangan Tanggapi Kekalahan Atas Gugatan Ekspor Nikel

2 Desember 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a mining site. Photo by Shane McLendon on Unsplash.

Selain melakukan gugatan banding, pemerintah Indonesia juga memiliki beberapa rencana yang dapat diterapkan dalam rangka mendorong hilirisasi industri di Indonesia. Salah satu caranya, menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, adalah dengan menaikkan tarif pajak ekspor nikel.


Meskipun tidak ada penjelasan lebih lanjut, kenaikan tarif ekspor dilansir dapat membantu proses hilirisasi nikel di Indonesia, selain dengan melakukan banding atas gugatan yang telah dikeluarkan oleh World Trade Organization (“WTO”). Selama proses diskusi dan persiapan, pemerintah Indonesia tetap akan melakukan hilirisasi industri dengan menghentikan kegiatan ekspor bijih nikel dengan keinginan untuk mengolahnya terlebih dahulu dalam negeri.


Program hilirisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendapatan per kapita penduduk Indonesia karena dianggap dapat berpengaruh dalam menambahkan jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia. Strategi kenaikan tarif pajak ini juga dianggap oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai salah satu pilihan yang dapat dijalankan, namun perkembangannya juga masih akan dilihat.


Saat ini, pemerintah Indonesia memilih untuk fokus dalam persiapan materi untuk proses banding atas keputusan final panel report yang dikeluarkan WTO pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu  terkait ekspor nikel Indonesia.

bottom of page