
Photo of cash money. Photo by Ryan Quintal on Unsplash.
Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABPN) 2026, pemerintah menetapkan bahwa target penerimaan perpajakan akan mencapai angka Rp2.692 triliun dan penerimaan pajak ditetapkan memiliki target Rp2.357,7 triliun.
Angka target yang ditetapkan tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Keputusan ini tentunya memunculkan tanda tanya mengenai bagaimana pemerintah dapat mencapai target tersebut, jika bahkan proyeksi target penerimaan pajak di tahun 2025 tidak tercapai.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemerintah tidak akan memberlakukan jenis atau tarif pajak baru untuk mengejar target penerimaan tersebut. Pemerintah justru akan memastikan bahwa kebijakan perpajakan akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memfokuskan pada reformasi secara internal. Reformasi internal ini akan ditujukan kepada implementasi Core Tax Administration System atau Coretax yang akan disempurnakan dan juga melalui pertukaran data antar lembaga, juga melalui pengawasan, pemeriksaan, dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang akan semakin diperkuat.