top of page

Pemerintah Pastikan Tahun 2026 Tidak Ada Pengenaan Tarif Atau Jenis Pajak Baru

19 Agustus 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of cash money. Photo by Ryan Quintal on Unsplash.

Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABPN) 2026, pemerintah menetapkan bahwa target penerimaan perpajakan akan mencapai angka Rp2.692 triliun dan penerimaan pajak ditetapkan memiliki target Rp2.357,7 triliun.


Angka target yang ditetapkan tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Keputusan ini tentunya memunculkan tanda tanya mengenai bagaimana pemerintah dapat mencapai target tersebut, jika bahkan proyeksi target penerimaan pajak di tahun 2025 tidak tercapai.


Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemerintah tidak akan memberlakukan jenis atau tarif pajak baru untuk mengejar target penerimaan tersebut. Pemerintah justru akan memastikan bahwa kebijakan perpajakan akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memfokuskan pada reformasi secara internal. Reformasi internal ini akan ditujukan kepada implementasi Core Tax Administration System atau Coretax yang akan disempurnakan dan juga melalui pertukaran data antar lembaga, juga melalui pengawasan, pemeriksaan, dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang akan semakin diperkuat.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page