
Photo of jeeps in the mountain area in East Java. Photo by Alfian Fadhilah on Unsplash.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, mengadakan program pemutihan pajak daerah yang akan berlaku hingga pertengahan Juni 2025. Dengan diadakannya program ini, masyarakat Pasuruan dapat menikmati pembebasan sanksi administratif berbagai jenis pajak daerah.
Mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/559/HK/424.0.13/2025, pembebasan sanksi administratif yang diberikan, yakni berupa pembebasan denda atau bunga, berlaku untuk 6 (enam) jenis pajak daerah yang berlaku di Pasuruan.
Jenis-jenis pajak daerah tersebut meliputi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak mineral bukan logam batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk jenis PBB-P2, pembebasan denda atau bunga akan berlaku untuk tahun pajak 2024, sedangkan untuk jenis pajak lainnya akan berlaku pembebasan untuk masa pajak Maret 2025 hingga Mei 2025.
Dengan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 17 Juni 2025, pemkab Pasuruan mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajak terutang mereka, dimana hasil penerimaan pajak tersebut juga nantinya akan digunakan kembali untuk membangun dan memelihara Pasuruan.