
Photo of a person holding cash money. Photo by Viacheslav Bublyk on Unsplash.
Pemerintah merencanakan perluasan insentif pajak ini untuk tahun 2027. Berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperluas untuk seluruh sektor mulai 2027.
Topik ini merupakan hasil dari pertemuan yang dilaksanakan antara Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan CEO Danantara, Rosan Roeslani pada Rabu (30/9).
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini akan diperluas untuk pekerja seluruh sektor, dan tidak terbatas pada sektor pariwisata atau padat karya seperti sebelumnya, dengan catatan penghasilan yang diterima di bawah Rp10 juta. Skema yang digunakan yakni sama dengan skema insentif yang telah digunakan selama 2 (dua) tahun terakhir, dan akan diberikan untuk perkiraan 7,5 juta pekerja.
Pemerintah juga akan menyiapkan penyesuaian atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar lebih sesuai dengan angka inflasi. Adanya penyesuaian ini memungkinkan Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tertentu untuk dibebaskan dari PPh atas penghasilan yang diterima. Namun, topik ini masih dianalisa dan dihitung bersama Menkeu Suahasil Nazara.




