top of page

22 Februari 2024

Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Atas Impor Mobil Listrik Lewat PMK Ini

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric car being charged. Photo by Precious Madubuike on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merilis peraturan baru. Kali ini, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024, disebutkan bahwa kegiatan impor mobil listrik akan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Disebutkan dalam PMK No. 9 Tahun 2024, mobil listrik yang dibeli impor utuh atau completely built-up (CBU) dan terurai lengkap atau completely knocked-down (CKD) dapat menikmati PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP), selama mobil-mobil ini memenuhi ketentuan tertentu.


Selama masa pajak Januari hingga Desember 2024, impor Kendaraan Berbasis Listrik atau KBL, baik untuk CKD atau CBU beroda empat, maka dapat menikmati insentif PPnBM DTP sebesar 100%. Pembuktiannya sendiri dilakukan melalui tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau faktur pajak, tergantung dengan jenis kendaraannya.


Insentif pajak ini akan diberikan bagi masyarakat yang terbukti memenuhi persyaratan, yakni bagi pengusaha yang memiliki persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat, yang diterbitkan oleh menteri di bidang investasi.


Pengadaan insentif pajak ini juga dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong penggunaan energi listrik dan melakukan peralihan dari energi fosil, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik, menarik minat investasi, hingga mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page