top of page

16 September 2025

Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final UMKM Hingga 2029

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a market during a morning. Photo by CALIN STAN on Unsplash.

Pemerintah akhirnya telah resmi akan mengeluarkan peraturan dan menetapkan perpanjangan insentif pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Insentif yang dimaksud adalah pemberlakuan tarif 0,5% untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Saat ini, berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPh Final UMKM tarif 0,5% ini akan diperpanjang pengenaannya hingga tahun 2029. Pemerintah sendiri saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan tersebut.


Ketentuan PPh Final UMKM ini berlaku untuk UMKM yang pendapatannya tidak melebihi angka Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, keringanan pajak ini telah digunakan oleh 542 ribu WP. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun terkait dengan pemberian fasilitas pajak ini di tahun 2025.


Bagi WP yang telah terdaftar sejak tahun 2018, maka batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% ini berakhir pada tahun 2024 karena periode yang dapat digunakan WP untuk fasilitas pajak ini yakni selama 7 (tujuh) tahun.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page