Photo of houses in a suburban area. Photo by Blake Wheeler on Unsplash.
Pemberian insentif perpajakan untuk sejenis properti telah diresmikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo. Insentif yang diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) ini akan berlaku hingga akhir tahun 2024.
Pemerintah dengan resmi melaksanakan program PPN ditanggung pemerintah (“DTP”) sebesar 100% untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar. Insentif PPN 100% DTP ini akan berlaku hingga bulan Juni 2024. Selanjutnya, pemerintah akan menanggung sebesar 50% PPN hingga akhir tahun 2024 untuk jenis properti yang sama.
Pemberian insentif PPN untuk properti ini diluncurkan akibat rendahnya Produk Domestik Bruto (“PDB”) di sektor perumahan, yakni mengalami penurunan sebsar 0,67%, serta di sektor konstruksi yang mengalami penurunan sebesar 2,7%. Hal ini harus diwaspadai, terutama mengingat bahwa sektor perumahan dan konstruksi sendiri menyumbang sebesar 14% hingga 16% terhadap keseluruhan PDB.
Selain pemberian insentif PPN, pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif lain yang diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat membeli rumah. Diantaranya adalah bantuan atas biaya administrasi pembelian rumah, yang akan ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp4 juta dari total biaya administrasi dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) yang mencapai Rp13,3 juta.