top of page

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Pelaku Usaha di Financial Center

7 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two people shaking hands. Photo by Radission US on Unsplash.

Pemerintah telah melanjutkan kembali pembahasan mengenai penciptaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Financial Center, yang kini memasuki tahap pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Pada RUU tersebut, tercantum sejumlah fasilitas perpajakan yang disiapkan untuk pelaku usaha.


Beberapa fasilitas akan diberikan atas jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan juga fasilitas pembebasan bea masuk bagi para pelaku usaha yang nantinya akan beroperasi dalam PFII. Harapannya, fasilitas perpajakan ini dapat mempermudah proses dan kegiatan usaha para pelaku usaha.


Sejumlah insentif yang ditawarkan di antaranya termasuk pengurangan PPh hingga 100% yang berlaku bagi pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang usaha keuangan, hingga sektor nonkeuangan. Tidak hanya itu, terdapat wacana pembebasan pungutan PPN atas penyerahan dan impor barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu atas barang strategis.


Pemerintah juga merencanakan adanya pemberian pengecualian PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha atau memiliki kedudukan di PFII.

bottom of page