Photo of a piggy bank and a stack of coins. Photo by Andre Taissin on Unsplash.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan informasi bahwa kini pemerintah tengah menyiapkan pemberian insentif pajak sehubungan dengan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sebelumnya, telah terdapat insentif pajak mengenai penyimpanan DHE Sumber Daya Alam (SDA) dalam bentuk deposito.
Para eksportir yang akan menyimpan DHE SDA selain dalam bentuk deposito dalam negeri nantinya akan dapat menikmati insentif Pajak Penghasilan (PPh), dimana saat ini peraturannya tengah berada dalam proses adminstrasi penetapan. Pemberian insentif pajak ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pemberian insentif PPh ini merupakan perluasan penyediaan insentif dikarenakan terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penempatan DHE SDA. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPh bagi eksportir yang menyimpan bunga deposito bersumber dari DHE SDA di dalam negeri, yakni dengan pemberian diskon PPh final.
Karena PP Nomor 36 Tahun 2023 memberikan ruang bagi para eksportir untuk menyimpan DHE SDA yang tidak hanya berbentuk deposito, maka Sri Mulyani menganggap dibutuhkan perluasan insentif mengingat para eksportir diwajibkan untuk memasukan DHE SDA ke Indonesia melalui rekening khusus.
Namun, belum diketahui pasti kapan peraturan pemberian insentif ini akan diberikan. Sri Mulyani namun tetap menghimbau para eksportir untuk menggunakan insentif PPh final yang tersedia saat ini atas penyimpanan DHE SDA.