
Photo of a communications tower. Photo by Kabiur Rahman Riyad on Unsplash.
Pemerintah menawarkan insentif pajak dalam rangka mendorong penggunaan jaringan 5G di berbagai daerah di dalam negeri. Lebih tepatnya, pemerintah mendorong produksi barang-barang di sektor elektronik terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan industri elektronik.
Pemberian insentif pajak ini juga didasari keinginan untuk melepaskan ketergantungan industri elektronika pada produk impor, khususnya dari segi bahan baku dan juga modal. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi industri komponen dalam negeri, termasuk dari segi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Insentif yang disediakan yakni termasuk tax holiday dan tax allowance, yang diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri. Dari pemberlakuan tax holiday dan tax allowance ini, investasi yang berhasil dikumpulkan di sektor elektronika dari tahun 2023 bertambah menjadi Rp8,29 triliun pada tahun 2024.
Insentif tax holiday diberikan pemerintah kepada industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, yang diberikan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020. Sedangkan insentif tax allowance diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan penanaman modal dan sejumlah kriteria investasi lainnya.
Pemerintah memiliki komitmen untuk membangun ekosistem dan perangkat yang kompatibel dengan jaringan 5G, sehingga juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pelaku utama jaringan 5G di dunia.