
Photo of a flying plane. Photo by John McArthur on Unsplash.
Pemerintah memberikan keringanan pajak atas pembelian tiket pesawat dalam rangka menyambut masa liburan sekolah. Keringanan yang dimaksud yakni keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%.
Keringanan pajak ini akan berlaku mulai bulan Juni 2025 dan berlanjut hingga pertengahan Juli 2025. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran keringanan PPN DTP sebesar Rp430 miliar yang dapat digunakan oleh penumpang kelas ekonomi, dengan tujuan untuk meringankan beban perjalanan sekitar 6 juta penumpang.
Insentif PPN DTP ini secara langsung juga berdampak terhadap menurunnya harga tiket pesawat. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini dan meningkatkan mobilitas mereka selama insentif ini berlaku.
Selain insentif pajak untuk tiket pesawat, pemerintah juga memiliki rencana untuk memberikan diskon yang berlaku untuk pembelian tiket kereta, tiket transportasi laut, dan juga tarif tol, dengan besaran masing-masing moda sebesar 30%, 50%, dan 20%. Kebijakan ini direncanakan akan berjalan selama 2 (dua) bulan.
Pemberian insentif pajak dilakukan dalam rangka mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan angka konsumsi domestik, serta melakukan pemulihan sektor pariwisata dan transportasi.