
Photo courtesy of the Minister of Finance Regulations Number 13 Year 2025.
Pemerintah kembali merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif pajak atas pembelian rumah. Melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Insentif ini diberikan dalam rangka mendorong masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui partisipasi dalam sektor perumahan. Insentif pajak ini berlaku bagi rumah dengan nilai jual maksimal sebesar Rp5 miliar, baik untuk rumah tapak atau satuan rumah susun, yang berada dalam kondisi siap huni.
Insentif PPN DTP akan diberikan bagi pembelian rumah yang dalam berita acara serah terimanya berada dalam periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025. Besaran PPN DTP yang akan diberikan oleh pemerintah yakni sebesar 100% dari pajak terutang untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang bernilai antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Selanjutnya, PPN DTP akan diberikan sebesar 50% atas rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar untuk periode pembelian dan serah terima rumah dari tanggal 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
Rumah tapak atau satuan rumah susun harus dipastikan telah memiliki kode identitas rumah, dan merupakan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan atas pembangunan rumah tersebut.