Photo of the interior of a car. Photo by Joshua Fernandez on Unsplash.
Pemerintah akan memberikan insentif kepada 3 (tiga) pabrik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid. Pemberian kebijakan ekonomi ini merupakan salah satu paket yang ditawarkan pemerintah untuk menjadi stimulus perekonomian Indonesia.
Pabrik yang akan mendapatkan insentif tersebut merupakan pabrik yang berkomitmen untuk membangun pabrik di Indonesia, dan kendaraan bermotor yang merupakan pabrikan ketiga pabrik tersebut juga akan mendapatkan insentif pajak. Pabrik yang dimasuk yakni BYD, Aion, dan Citroen yang merupakan pabrik penghasil Electric Vehicle (EV).
Sedangkan untuk kendaraan yang merupakan pabrikan ketiga pabrik tersebut akan menikmati insentif pajak dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk KBLBB roda empat secara utuh atau completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD) dan Bea Masuk sebesar 0%.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif PPnBM DTP sebesar 3% yang akan diberikan untuk mobil-mobil hybrid. Kemudian, paket stimulus ekonomi lainnya juga disiapkan pemerintah, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10% untuk EV roda empat dan EV bus dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%, dan juga PPN DTP 5 persen untuk EV bus dengan TKDN 20% hingga 40%.
Pemberian insentif pajak ini disiapkan oleh pemerintah dalam rangka mendorong tingkat daya beli atau konsumsi kendaraan di masyarakat yang saat ini dinilai menurun. Penurunan ini berpengaruh terhadap penjualan kendaraan yang juga mempengaruhi perekonomian negara.