top of page

Pemerintah Siapkan Pembebasan PPh atas Bunga DHE SDA

26 Mei 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a ferry ship from above. Photo by Bernd 📷 Dittrich on Unsplash.

Sebagai langkah untuk menarik investor ke dalam negeri, pemerintah membuka kemungkinan adanya pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) jika investor memilih untuk menyimpan dana di perbankan nasional. Insentif yang dimaksud adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).


Pembebasan PPh akan diberikan atas pendapatan bunga yang didapatkan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara domestik. Adapun pemberian pembebasan PPh juga menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Sesuai dengan peraturan tersebut, insentif akan diberikan dalam bentuk tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan dari Instrumen Penempatan SDA.


Jika dibandingkan dengan instrumen reguler, terdapat perbedaan tarif berlaku karena instrumen reguler akan dikenakan tarif PPh sebesar 20%. DHE sendiri dianggap sebagai instrumen utama sehubungan dengan ekspor komoditas strategis, yang digunakan untuk memastikan kekayaan alam dan ketahanan finansial nasional.


Pendapatan bunga yang berasal dari dolar akan dibebaskan dari pajak berdasarkan peraturan yang akan berlaku tersebut. Pembebasan ini akan diberikan jika eksportir SDA memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi, dengan tingkat kepatuhan 100%.


Tidak hanya itu, eksportir SDA juga wajib melakukan retensi minimal sebanyak 30% untuk SDA minyak dan gas (migas) dengan jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan, dan 100% untuk SDA nonmigas dengan jangka waktu minimal 12 (dua belas) bulan pada rekening khusus SKI, dan dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

bottom of page