
Photo of a plane flying above head. Photo by Haberdoedas II on Unsplash.
Pemerintah akan kembali memberikan keringanan pajak yang menyasar sektor transportasi. Pemberian keringanan dalam bentuk diskon pajak ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa diskon pajak ini akan diberikan atas pembelian tiket pesawat atau moda transportasi lainnya.
Pemberian diskon pajak sebesar 50% atas tiket pesawat dan transportasi lainnya ini dilakukan dalam rangka menyambut libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) di akhir tahun 2025 nanti. Diskon pajak ini kemungkinan besar akan diumumkan pada Oktober 2025 ini, dan saat ini tengah dalam proses finalisasi antar kementerian.
Atas tiket pesawat atau transportasi lainnya yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN tersebut akan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50%. Hal ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat terutama di akhir tahun 2025 nanti. Adapun sebelumnya insentif PPN DTP atas tiket pesawat ini juga sudah pernah diberlakukan pemerintah pada masa libur Idul Fitri 2025 lalu.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan anggaran tertentu untuk memberikan insentif PPN DTP 50%, juga dalam rangka mendorong ekonomi Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan menggelar kembali Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada bulan Desember 2025, yakni dari tanggal 10 hingga 16 Desember 2025.

