
Photo of the Marina Bay Sands. Photo by Kelvin Zyteng on Unsplash.
Pemerintah Singapura telah merilis ketentuan terbaru atas anggaran negara mereka. Pada anggaran tahun 2025 ini, Singapura menyiapkan insentif pajak yang dapat digunakan oleh perusahaan yang berada di Singapura.
Perusahaan-perusahaan di Singapura dapat menikmati potongan atas Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan dengan besar potongan sebesar 50% untuk tahun pajak 2025. Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan tertentu juga bisa menikmati keringanan lain selama memenuhi syarat tertentu.
Jika perusahaan-perusahaan ini memiliki minimal 1 (satu) pekerja lokal Singapura pada tahun 2024, dan juga merupakan perusahaan aktif, maka perusahaan berhak untuk menerima hibah sebesar SGD2.000 secara tunai. Meskipun menyiapkan berbagai keringanan, pemerintah Singapura juga membatasi keringanan yang dapat dinikmati oleh perusahaan menjadi maksimal sebesar SGD40.000, dalam bentuk gabungan hibah dan keringanan pajak.
Pemerintah Singapura juga memastikan untuk memberikan dukungan kepada para perusahaan, terutama perusahaan dengan upah yang rendah untuk pekerjanya, dengan menggunakan Kredit Upah Progresif atau Progressive Wage Credit. Program pemerintah ini akan mendapat peningkatan pendanaan menjadi sebesar 40% dari yang sebelumnya 30%.