top of page

Pemerintah Sumsel Usulkan Tarif Parkir Digabung Pajak Kendaraan Tahunan

20 Februari 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a parking machine. Photo by Michael Stevanus Hartono on Unsplash.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) merencanakan adanya perubahan kebijakan terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengenaan biaya parkir. Perubahan yang dimaksud adalah penggabungan tarif parkir tahunan dengan pajak kendaraan tahunan.


Berdasarkan paparan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, penggabungan tarif parkir tahunan dengan pajak tahunan dinilai dapat meringankan beban masyarakat. Saat ini, tarif yang diajukan untuk biaya parkir tahunan yakni sebesar Rp365 ribu per tahun untuk pemilik sepeda motor, dan Rp730 ribu per tahun untuk pemilik mobil.


Kebijakan yang direncanakan berlaku mulai tahun 2027 ini juga diimplementasikan dalam rangka mendukung pengelolaan parkir yang lebih transparan sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Tidak hanya itu, Adi juga menambahkan bahwa jika dihitung per hari, pemilik kendaraan hanya perlu membayar sekitar Rp1.000 atau Rp2.000, dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir sehari-hari.


Jika dibandingkan dengan keadaan sekarang dimana pada satu hari pemilik kendaraan bisa mengeluarkan hingga lebih dari Rp10.000 untuk biaya parkir, Adi menilai kebijakan parkir kendaraan tahunan ini akan lebih efektif, tertib, dan juga lebih hemat bagi masyarakat pemilik kendaraan.


Juru parkir (Jukir) juga akan direkrut menjadi pegawai untuk kebijakan ini, sehingga implementasi penggabungan tarif parkir dengan pajak tahunan juga dapat menyediakan lapangan kerja. Rencananya, pemerintah akan merekrut sekitar 3.000 jukir di Makassar yang akan diberikan gaji upah minimum.

bottom of page