
Photo of books on a shelf. Photo by Max Böttinger on Unsplash.
Pemerintah saat ini tengah merencanakan dan menuju hasil akhir dari perencanaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku atas royalti para penulis buku. Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan berada dalam tahap harmonisasi.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya peraturan tersebut, kesejahteraan penulis dapat meningkat, dan juga mendukung ekosistem literasi dan industri penerbitan buku di Indonesia. Tidak hanya itu, penetapan tarif PPh final 1,5% atas royalti penulis buku ini merupakan salah satu bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang akan dijalankan dengan alokasi anggaran sebesar Rp26,34 triliun.
RPP ini diharapkan dapat diterbitkan pada bulan November 2026, dan menjadi perubahan atas tarif PPh Pasal 23 yang sebelumnya berlaku atas royalti penulis buku yang ditetapkan sebesar 15% atau 6% jika menggunakan fasilitas dari pemerintah.
Skema yang nantinya berlaku akan mengharuskan penulis buku untuk memastikan bahwa buku yang diterbitkan memiliki International Standard Book Number (ISBN) yang resmi, dan pemotongan pajak akan langsung dilakukan oleh penerbit pada saat pembayaran royalti, sehingga penulis tidak perlu lagi melakukan perhitungan pajak.




