
Photo of a percentage symbol. Photo by Declan Sun on Unsplash.
Melalui pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga iklim investasi dan optimalisasi penerimaan pajak.
Perlu diketahui bahwa pemerintah menargetkan rasio pajak atau tax ratio yang mencapai rentang angka 10,08% hingga 10,45% pada tahun 2026. Target ini meningkat dari target rasio pajak tahun 2025 yang mencapai angka 10,24%.
Untuk mencapai target tersebut pada tahun 2026, pemerintah akan melakukan sejumlah cara seperti memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak (WP), dan juga mengelola data dan kebijakan perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan, Core Tax Administration System atau Coretax.
Pemerintah juga akan memastikan kepatuhan WP melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan dalam rentang kewilayahan. Kemudian, pemerintah juga akan memaksimalkan potensi dari penerapan pajak global untuk Indonesia, terutama dari segi perpajakan untuk perusahaan multinasional di Indonesia.