top of page

Pemerintah Terbitkan PER Baru Sebagai Bentuk Revisi PER-6/PJ/2025

21 Agustus 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of Scrabble blocks spelling "Rebates" on top of a stack of cash. Photo by Frugal Flyer on Unsplash.

Pemerintah telah menerbitkan revisi atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-6/PJ/2025 yang sebelumnya mengatur ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dipercepat. Revisi atas aturan tersebut diatur dalam PER-16/PJ/2025.


Peraturan yang berlaku mulai 13 Agustus 2025 mengatur sejumlah hal mengenai ketentuan restitusi dipercepat yang sebelumnya belum terakomodasi dalam PER-6/PJ/2025. Terdapat beberapa hal yang diperjelas atau direvisi di dalam PER-16/PJ/2025.


Pertama, mengenai perincian pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Kemudian, penjelasan mengenai pajak masukan dari segi pengertian juga dipertegas, dimana pajak masukan yang dibayarkan oleh pemohon yang dapat diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.


PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restitusi dipercepat dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5).

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page