
Photo of Scrabble blocks spelling "Rebates" on top of a stack of cash. Photo by Frugal Flyer on Unsplash.
Pemerintah telah menerbitkan revisi atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-6/PJ/2025 yang sebelumnya mengatur ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dipercepat. Revisi atas aturan tersebut diatur dalam PER-16/PJ/2025.
Peraturan yang berlaku mulai 13 Agustus 2025 mengatur sejumlah hal mengenai ketentuan restitusi dipercepat yang sebelumnya belum terakomodasi dalam PER-6/PJ/2025. Terdapat beberapa hal yang diperjelas atau direvisi di dalam PER-16/PJ/2025.
Pertama, mengenai perincian pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Kemudian, penjelasan mengenai pajak masukan dari segi pengertian juga dipertegas, dimana pajak masukan yang dibayarkan oleh pemohon yang dapat diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.
PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restitusi dipercepat dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5).