
Photo of a stack of documents. Photo by Arisa Chattasa on Unsplash.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang bertindak sebagai peraturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pengaturan pajak marketplace. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-15/PJ/2025.
Peraturan tersebut mengatur kriteria marketplace yang nantinya akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5% dari para penjual yang melakukan transaksi di marketplace atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut. Berdasarkan peraturan tersebut, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, PMSE yang memilki escrow account untuk menampung penghasilan yang memiliki nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa elektronik untuk melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Penunjukan marketplace sendiri akan dilakukan melalui perilisan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang tertuang dalam PER-15/2025 untuk tahun 2025 akan dilakukan paling lama dalam satu bulan sejak marketplace mulai ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).