Photo of buildings. Photo by Creativa Images.
Rasio pajak daerah diharapkan untuk mengalami peningkatan. Astera Primantro Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, memiliki harapan bahwa rasio pajak daerah bisa meningkat hingga angka 3%. Rasio pajak daerah sendiri perlu lebih tinggi agar Pemerintah Daerah (“Pemda”) dapat memenuhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) tanpa harus mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat. Rasio pajak sebesar 3% dinilai cukup karena keadaan saat ini dimana angka rasio pajak yang dianggap di bawah angka ideal.
Hingga saat ini, angka rasio pajak atau tax ratio tercatat masih berada antara 1,4% hingga 1,2%. Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan cara yang dapat meningkatkan tax ratio daerah tanpa menggunakan cara-cara yang tergolong ekstrem. Salah satu contohnya, cara yang dianggap ekstrim adalah menaikkan tingkat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”), dimana jika hal ini terjadi maka masyarakat dirasa akan memprotes kebijakan tersebut.
Prima, sebutan akrab bagi Astera Primantro Bhakti, mengatakan bahwa cara untuk meningkatkan rasio ini dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“HKPD”), dimana peningkatan penerimaan daerah dapat dilakukan melalui penurunan biaya kepatuhan, atau kerap disebut juga sebagai compliance cost.
Kebijakan ini juga dianggap sebagai jalan dari kurangnya kepatuhan pajak atas kewajiban perpajakan daerah dan belum adanya usaha yang maksimal untuk menarik perhatian Wajib Pajak (“WP”) agar memenuhi kewajiban mereka dari Pemda. Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah atau Ketentuan Umum Perpajakan (“KUP”) daerah sendiri sudah diatur dalam Pasal 95 dalam UU HKPD.
Selain tax ratio yang berada Antara 1,4% hingga 1,2%, tax ratio berada pada level 1,42% di tahun 2019, mengalami peningkatan dari sebelumnya 1,35%. Sayangnya, rasio pajak kembali turun pada level 1,2% karena adanya pandemi.