Photo of an electric car being charged. Photo by Michael Fousert on Unsplash.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) untuk kendaraan listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (“Permendagri”) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat 2023, besaran PKB dan BBNKB yang dikenakan pada kendaraan listrik yakni sebesar 0%.
Pemilik kendaraan listrik berbasis baterai dapat menikmati kebijakan ini, dengan besaran PKB dan BBNKB sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, regulasi ini tidak dapat dinikmati oleh kendaraan listrik yang merupakan kendaraan hasil konversi. Pengenaan ketentuan ini sendiri mulai berlaku sejak 11 Mei 2023.
Dasar pengenaan antara PKB dan BBNKB sendiri juga berbeda. Untuk PKN, dasar pengenaan akan dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan atau pencemaran lingkungan. Sedangkan untuk BBKN, pengenaan dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor ("NJKB") yang diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atau PKB.