
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Pemerintah merilis keputusan terbaru mengenai besaran sanksi administratif, dimana besaran ini ditentukan melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan berlaku selama 1 (satu) bulan. Untuk tarif sanksi administratif selama bulan April 2025, pemerintah merilis KMK Nomor 5/KM.10/2025.
Perlu diketahui bahwa sanksi administratif sendiri merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.
Besaran tarif sanksi administratif pajak yang telah diundangkan pada tanggal 27 Maret 2025 dalam KMK terkait telah disebutkan dalam tabel di atas untuk bulan April 2025.
Tabel di atas merincikan perubahan besar tarif suku bunga yang terjadi setiap bulan, lantaran sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.