
Photo of a truck next to a pile of coal. Photo by Paul Arky on Unsplash.
Pemerintah Indonesia sebelumnya memiliki rencana untuk memberlakukan pajak ekspor batu bara atau bea keluar, salah satunya dalam rangka menambah sumber penerimaan negara. Namun, pemberlakuan pajak ini, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akan ditunda lagi implementasinya yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 April 2026.
Penundaan implementasi bea keluar batu bara diproyeksikan berpengaruh lumayan besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), berlakunya pajak ekspor batu bara berpotensi menutup hingga 10% defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini tentunya jadi perhatian terutama di tengah kondisi global yang berhubungan dengan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perhitungan tersebut didasari oleh harga acuan batu bara (HBA) pada Maret 2026 dengan asumsi produksi 800 juta ton. Defisit APBN diperkirakan bisa meningkat Rp200 triliun jika harga minyak meningkat dan mencapai USD100 per barel. Angka ini menunjukkan potensi defisit yang bisa melampaui standar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Penundaan dilakukan lantaran adanya hambatan dalam proses pembahasan teknis untuk pemberlakuan pajak ekspor batu bara secara lintas kementerian. Menteri ESDM Bahlil juga menambahkan bahwa penundaan implementasi bea keluar batu bara masih menunggu kajian lebih lanjut dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk mengganti penundaan pajak batu bara, Menteri ESDM Bahlil juga menyebutkan akan mempertimbangkan pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi seperti nikel atau Nickel Pig Iron (NPI), yang dianggap bisa menjadi alternatif pendapatan negara.

