
Photo of the OpenAi logo on a phone. Photo by Levart_Photographer on Unsplash.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu perusahaan yang ditetapkan adalah OpenAI, pengembang layanan ChatGPT, bersama dengan perusahaan Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Penunjukkan ini mewajibkan perusahaan tersebut memungut PPN sebesar 11% atas pemanfaatan jasa digital oleh konsumen Indonesia.
Penetapan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena telah memenuhi kriteria tertentu, antara lain nilai transaksi pemanfaatan jasa di Indonesia yang telah melampaui Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
Selain itu, jumlah pengakses layanan di dalam negeri juga tercatat telah melebihi 12 ribu pengguna dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. Pemungutan PPN dilakukan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Hingga 30 November 2025, DJP mencatat sebanyak 215 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun, penerimaan tersebut merupakan akumulasi setoran sejak 2020 hingga 2025.

