
Photo of crypto coins. Photo by Traxer on Unsplash.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur kembali pengenaan pajak aset kripto. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto mengalami perubahan.
Kini, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas penghasilan dari aset kripto mengalami peningkatan menjadi 0,21% dari yang sebelumnya 0,1% untuk aset kripto yang terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sedangkan PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Penjual Aset Kripto dari hasil transaksi melalui sarana elektronik melalui penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan dengan tarif sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.
Selain pengenaan PPh, PMK 50/2025 juga mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana mengingat kedudukan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga, maka aset kripto tidak dikenakan PPN.
Namun, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi kripto dan juga atas jasa verifikasi oleh penambang aset kripto, akan tetap dikenakan PPN.
PMK 50/2025 telah diundangkan sejak 28 Juli 2025 dan akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Cek peraturan terbaru PMK 50/2025 di sini.

