top of page

Pemkab Jember Tidak Naikkan Pajak Meski TKD Berkurang Untuk PAD Tahun 2026

12 November 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a bar chart. Photo by Алекс Арцибашев on Unsplash.

Meskipun akan mendapatkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 esok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak akan melakukan perubahan terhadap tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut. Langkah peningkatan tarif pajak daerah kerap menjadi opsi yang diambil pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pengurangan TKD.


Keputusan ini diambil oleh Pemkab Jember karena tidak ingin menambahkan beban masyarakat. Bupati Jember, Muhammad Fawait, percaya bahwa besar pajak yang berlaku saat ini sudah cukup besar untuk menutupi adanya kekurangan akibat pengurangan TKD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masing-masing dari kekurangan ini yakni sebesar Rp270 miliar dan Rp75 miliar.


Untuk memastikan bahwa penerimaan pajak menutupi kekurangan tersebut, Pemkab Jember menyebutkan akan memastikan tidak ada kebocoran pajak daerah sehingga hasil penerimaan pajak daerah yang optimal akan tercapai.


Langkah-langkah seperti intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan PAD, pengembangan teknologi untuk pelayanan, hingga optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi jurus untuk menekan kebocoran pajak daerah. Selain itu, Pemkab Jember juga akan tetap fokus perbaikan infrastruktur dan percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat serta ketahanan pangan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page