top of page

12 November 2025

Pemkab Jember Tidak Naikkan Pajak Meski TKD Berkurang Untuk PAD Tahun 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a bar chart. Photo by Алекс Арцибашев on Unsplash.

Meskipun akan mendapatkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 esok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak akan melakukan perubahan terhadap tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut. Langkah peningkatan tarif pajak daerah kerap menjadi opsi yang diambil pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pengurangan TKD.


Keputusan ini diambil oleh Pemkab Jember karena tidak ingin menambahkan beban masyarakat. Bupati Jember, Muhammad Fawait, percaya bahwa besar pajak yang berlaku saat ini sudah cukup besar untuk menutupi adanya kekurangan akibat pengurangan TKD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masing-masing dari kekurangan ini yakni sebesar Rp270 miliar dan Rp75 miliar.


Untuk memastikan bahwa penerimaan pajak menutupi kekurangan tersebut, Pemkab Jember menyebutkan akan memastikan tidak ada kebocoran pajak daerah sehingga hasil penerimaan pajak daerah yang optimal akan tercapai.


Langkah-langkah seperti intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan PAD, pengembangan teknologi untuk pelayanan, hingga optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi jurus untuk menekan kebocoran pajak daerah. Selain itu, Pemkab Jember juga akan tetap fokus perbaikan infrastruktur dan percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat serta ketahanan pangan.

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya
bottom of page