top of page

6 Oktober 2022

Pemkot Balikpapan Berencana Naikkan NJOP

Reporter:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of houses from above by Media from Wix.

Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) pada kota Balikpapan direncanakan akan mengalami kenaikan. Hal ini tengah dikaji oleh Pemerintah Kota (“Pemkot”) Balikpapan.


Kajian atas NJOP tersebut akan melihat dan menghitung dampak dari kenaikan NJOP terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang nantinya harus dibayarkan oleh masyarakat. Kebijakan ini diharapkan tidak memiliki dampak yang terlalu besar terhadap nilai PBB terutang, dimana bentuknya kelak akan berupa pengurangan pokok PBB sehingga tidak akan mempengaruhi angka PBB.


Rencana kenaikan NJOP tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan pemasukan daerah dari segi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), dimana hal ini dapat memberikan dampak yang menyenangkan bagi warga-warga yang akan membeli tanah atau rumah nanti.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page