Photo of houses from above by Media from Wix.
Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) pada kota Balikpapan direncanakan akan mengalami kenaikan. Hal ini tengah dikaji oleh Pemerintah Kota (“Pemkot”) Balikpapan.
Kajian atas NJOP tersebut akan melihat dan menghitung dampak dari kenaikan NJOP terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang nantinya harus dibayarkan oleh masyarakat. Kebijakan ini diharapkan tidak memiliki dampak yang terlalu besar terhadap nilai PBB terutang, dimana bentuknya kelak akan berupa pengurangan pokok PBB sehingga tidak akan mempengaruhi angka PBB.
Rencana kenaikan NJOP tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan pemasukan daerah dari segi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), dimana hal ini dapat memberikan dampak yang menyenangkan bagi warga-warga yang akan membeli tanah atau rumah nanti.