top of page

4 Maret 2026

Pemkot Bandung Beri Diskon PBB 10 Persen dan Penghapusan Denda Tunggakan Hingga Akhir 2026

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the Gedung Sate in Bandung. Photo by Abdul Ridwan on Unsplash.

Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10% diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk pelunasan yang dilakukan sebelum 30 Juni 2026. Selain potongan tersebut, juga diberikan pembebasan sanksi administratif untuk pembayaran tunggakan tanpa denda hingga akhir Desember 2026.


Langkah tersebut diarahkan untuk menekan laju piutang PBB yang saat ini telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sejumlah program kemudahan pembayaran terus dihadirkan untuk mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat pencairan tunggakan daerah.


Sebelumnya, fasilitas penghapusan dan pengurangan piutang PBB telah diberikan pada tahun lalu, meski realisasinya belum optimal. Program diskon ini juga mendukung pencapaian target pendapatan PBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tanpa disertai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif pajak.

Lihat berita lainnya

Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak dari Transaksi Pedagang Mulai 1 Oktober 2026
Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
bottom of page