
Photo of the Rainbow Village in Malang. Photo by Agung Raharja on Unsplash.
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP), khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2024 (8/2024) yang mencakup pengurangan pokok pajak bagi objek yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian seperti perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Dalam penerapannya, WP dengan luas lahan kurang dari 1 hektare dapat memperoleh pengurangan hingga maksimal 50%, sementara luas lahan diatas 1 hektare mendapatkan keringanan maksimal 25%. Program ini berlaku selama Perwali 8/2024 masih aktif, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan keringanan kapan saja sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, masih ditemukan sejumlah lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara optimal, yang berdampak pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak. Melalui kebijakan ini, diharapkan kesadaran WP dapat meningkat, pemanfaatan lahan menjadi lebih produktif, serta tercipta keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat.

