
Photo of Palangkaraya from above. Photo by alea Film on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menargetkan pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di lokasi usaha kuliner milik Wajib Pajak (WP) mulai tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pemungutan pajak daerah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan transaksi usaha, khususnya di sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
Melalui sistem tapping box, setiap transaksi penjualan akan terekam secara otomatis sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual. Sistem tersebut langsung menghitung dan memotong pajak restoran sebesar 10% dari transaksi yang tercatat, lalu menyalurkannya ke kas daerah.
Dengan mekanisme ini, proses pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus meminimalkan potensi kesalahan pencatatan. Pada tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya telah memasang sekitar 50 unit tapping box dan akan menambah sekitar 100 unit pada 2026 di berbagai titik usaha kuliner.
Saat ini, pemkot masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, disertai pelatihan penggunaan alat serta penguatan pengawasan agar implementasi digitalisasi pajak berjalan optimal dan dapat menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

