
Photo of a parking signage. Photo by Stockholm Paris Studio on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merencanakan optimalisasi pajak yang akan dilakukan melalui digitalisasi sistem pembayaran parkir. Transformasi pembayaran ini dipercaya sebagai langkah yang dapat menanggulangi potensi penyimpangan dan juga menguatkan akuntabilitas anggaran daerah.
Rencananya, perubahan ini akan dilakukan terlebih dahulu di tempat-tempat yang memungut pajak parkir, dimana pemkot Surabaya sendiri memaparkan bahwa pengusaha dengan ketentuan tersebut telah diinstruksikan untuk melakukannya terlebih dahulu.
Digitalisasi sistem parkir juga akan menjadi syarat jadi pengusaha baru yang akan mengajukan izin usaha. Bagi pengusaha lama yang sebelumnya sudah melakukan pembayaran pajak parkir, pemkot Surabaya wajibkan penyesuaian.
Setelah tempat-tempat yang memungut pajak parkir, pemkot Surabaya kemudian akan mengimplementasikan langkah digitalisasi pajak kepada lokasi-lokasi parkir di tepi jalan umum (TJU). Digitalisasi ini bisa dilakukan melalui 2 (dua) hal, yakni dengan implementasi palang otomatis atau pembayaran nontunai menggunakan kartu elektronik seperti e-Money. Penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dinilai bukan langkah efektif karena respon masyarakat yang kurang positif.
Dalam mendukung perubahan ini, pemkot Surabaya menarik mitra yaitu Bank Mandiri sebagai penyedia perangkat pembayaran. Transformasi digital ini direncanakan mulai berjalan secara masif pada tahun 2026.

