top of page

29 Mei 2026

Pemprov Jakarta Bebaskan PBB-P2 Selama Penuhi Ketentuan Ini

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of houses in Jakarta area. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menawarkan kemudahan yang bisa dinikmati oleh masyarakatnya. Kenikmatan ini berupa pemberian insentif pajak jenis Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di mana masyarakat Jakarta bisa menikmati pembebasan hingga 100% untuk Tahun Pajak 2026.


Pemberian insentif diberikan sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, di mana pembebasan PBB-P2 merupakan bentuk dukungan Pemprov Jakarta bagi masyarakat Jakarta dengan hunian yang memenuhi ketentuan penerimaan pembebasan PBB-P2.


Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, pembebasan PBB-P2 ini akan diberikan bagi objek pajak yang memenuhi ketentuan. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah hunian rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal senilai Rp2 miliar, dan juga rumah susun dengan NJOP maksimal senilai Rp650 juta. Pembebasan ini juga hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per WP dengan nilai NJOP paling tinggi yang memenuhi ketentuan.


Sistem akan memperhitungkan kepemilikan WP atas rumah tapak atau rumah susun dan mengidentifikasi objek pajak dengan NJOP paling tinggi agar dapat menikmati pembebasan PBB-P2. Agar dapat menikmati keringanan tersebut, WP diimbau untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah tervalidasi.

Lihat berita lainnya

Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
Menkeu Purbaya Kejar Potensi Pajak dari Perdagangan Emas Ilegal
Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
bottom of page