top of page

Pemprov Jakarta Permudah Bayar PBB Lewat Pengadaan Angsuran

10 Juni 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings in Jakarta. Photo by Rival Sitorus on Unsplash.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, Wajib Pajak (WP) yang memiliki tanah atau bangunan di DKI Jakarta dapat membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka secara angsuran atau dicicil.


Ketentuan pembayaran PBB ini berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayarkan pada tahun pajak 2024 dan juga tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023, dimana fasilitas angsuran akan diberikan maksimal sebanyak 10 kali angsuran sebelum 2024 berakhir. WP perlu mengajukan permohonan angsuran untuk dapat menikmati fasilitas ini.


WP dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran atau dicicil paling lambat tanggal 31 Juli 2024, dengan mengakses laman pajakonline.jakarta.go.id. Namun, perlu diingat bahwa fasilitas pembayaran ini hanya akan berlaku bagi PBB dengan besar yang harus dibayar minimal Rp100 juta.


Selain itu, perlu diingat bahwa WP tidak dapat menggabungkan fasilitas angsuran dengan fasilitas PBB lainnya seperti melakukan permohonan pengurangan, pembebasan pokok, atau keringanan atas pokok PBB yang sama.

bottom of page