
Photo of the traffic in Jakarta. Photo by Iqro Rinaldi on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat ini tengah mempertimbangkan skema pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbeda. Dengan menggunakan Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL), pemprov Jakarta merencanakan pengenaan PKB yang mempertimbangkan emisi kendaraan.
KPL nantinya akan digunakan sebagai indikator emisi suatu kendaraan, dimana saat ini kemungkinan implementasinya sedang dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Langkah ini diketahui diambil oleh pemprov Jakarta sebagai salah satu cara untuk menekan angka emisi karbon.
Pengenaan pajak kendaraan berbasis emisi direncanakan oleh pemprov Jakarta dengan harapan dapat memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Selain uji KPL yang diharapkan dapat mengidentifikasi kendaraan dengan emisi yang dihasilkan, kajian tersebut juga diadakan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. Pemerintah juga mengharapkan pengendalian pencemaran udara yang lebih baik di Jakarta.
Namun, implementasi uji emisi sebagai salah satu penentu besar PKB tidak dapat dilakukan sendiri oleh daerah Jakarta, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan sejumlah daerah lainnya seperti Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Depok sebagai daerah tetangga.

