
Photo of the Banteng Field. Photo by Affan Fadhlan on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara bersamaan melanggengkan kerja sama dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jakarta dalam rangka melakukan optimalisasi pemungutan pajak untuk pajak pusat dan pajak daerah.
Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) ini membahas beberapa hal dari segi perpajakan, termasuk dalam bentuk pertukaran data dan pengawasan Wajib Pajak (WP). Tiap lembaga memiliki “keuntungan” tersendiri dari diluncurkannya PKS ini.
Menurut DJP yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, PKS OP4D menjadi langkah tepat untuk memperkuat pajak pusat dan pajak daerah, dimana kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan local taxing power dengan beragam bentuk kerja sama perpajakan.
Menurut DJPK yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, penandatanganan PKS ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemungutan pajak yang transparan dan adil bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan bagi Pemprov Jakarta yang diwakilkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memperkuat perpajakan yang merupakan tulang punggung pembangunan. Sehingga, adanya kolaborasi antara berbagai instansi dan WP dinilai sangat penting.
Penandatanganan PKS ini secara umum diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi melalui dorongan interkoneksi data dan juga digitalisasi, dimana local taxing power sendiri memberikan kewenangan perpajakan lebih luas bagi pemerintah daerah.