
Photo of several people riding motorcycles in traffic. Photo by ray rui on Unsplash.
Pemerintah daerah ini tengah melakukan kajian yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Keringanan yang dimaksud adalah pemberian diskon atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang saat ini tengah dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Pemberian diskon pajak kendaraan ini merupakan langkah selanjutnya setelah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan instruksi untuk melakukan percepatan pengkajian relaksasi PKB di tahun 2026 ini. Rencananya, diskon sebesar 5% atas PKB akan diberikan dan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Pemberian diskon pajak kendaraan ini juga diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat mengenai kebijakan opsen yang telah diterapkan oleh Pemprov Jawa Tengah, dimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, telah diberlakukan opsen PKB sebesar 13,94%.
Pemprov Jawa Tengah akan melakukan kajian atas pemberian diskon PKB dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kemampuan fiskal masyarakat, daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, hingga keberlanjutan pembangunan daerah agar pemberian diskon tepat dan dapat mengurangi beban masyarakat.
Selain pemberian diskon PKB, Pemprov Jawa Tengah juga akan memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas.

