Photo of a gas station in Idnonesia. Photo by Aldrin Rachman Pradana on Unsplash.
Kebijakan terkait kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan segera diberlakukan oleh pemerintah provinsi (“Pemprov”) Lampung. Berdasarkan aturan yang akan diimplementasikan, kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) nantinya tidak bisa mengisi Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di seluruh gerai bahan bakar atau SPBU di Lampung.
Berdasarkan paparan dari Sekretaris Daerah (“sekda”) Provinsi Lampung melalui Lampost.id, kebijakan larangan pengisian BBM bagi yang menunggak PKB dilakukan dalam rangka melakukan penertiban dan mendorong masyarakat agar lebih taat menjalankan kewajiban pembayaran pajak mereka. Selain itu, pemprov Lampung juga telah memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan pajak mereka.
Upaya-upaya mendorong pembayaran pajak yang dilakukan oleh pemprov Lampung sendiri meliputi kemudahan akses pembayaran PKB secara online, pemberian keringanan-keringanan pajak, dan juga pemasangan stiker pada kendaraan sebagai tanda menunggak pajak.
Kebijakan larangan pengisian BBM pada berbagai SPBU di Lampung saat ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Lampung, bersama dengan Satuan Polisi PP agar melakukan pengecekan dan pendataan kendaraan yang menunggak PKB.
Pemberitahuan kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak akan dilakukan pada SPBU tempat kendaraan mengisi bahan bakar, melalui pengeras suara dan juga peletakan stiker menunggak pajak pada kendaraan bermotor terkait.