top of page

Pemprov Riau Berencana Tingkatkan PAD, Berlakukan Pajak Alat Berat

6 September 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a tractor. Photo by Zac Edmonds on Unsplash.

Pemerintah provinsi (“Pemprov”) Kepulauan Riau (“Kepri”) menargetkan pemberlakuan pajak alat berat berlaku mulai tahun 2024. Melalui pajak alat berat, pemprov Kepri mengharapkan adanya tambahan pendapatan sebesar Rp3 miliar.


Pemberlakuan pajak alat berat diluncurkan guna menambah sumber pendapatan asli daerah (“PAD”). Saat ini, unit pelayanan teknis (“UPT”) pada tiap kabupaten dan kota di Kepri tengah melakukan pendataan terhadap jumlah unit alat berat. Hingga saat ini, tercatat ada 250 unit alat berat, dan jumlahnya dikatakan akan terus bertambah selama proses pendataan ini.


Selain pajak alat berat, pemprov Kepri juga akan mendapatkan retribusi dari sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (“PMBL”). Saat ini, PAD Kepri hanya bergantung pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (“PKB”). Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kepri juga mendorong pemprov Kepri untuk mengeksplor dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari pajak air permukaan dan tenaga kerja asing karena adanya potensi yang cukup besar.


Secara keseluruhan, pemprov Kepri memproyeksikan adanya penambahan pendapatan dari 2 (dua) objek pajak baru tersebut hingga Rp53 miliar. Pajak alat berat dikatakan akan berlaku mulai tahun 2024, sedangkan untuk opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (“MBLB”) akan berlaku mulai tahun 2025.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page