
Cars forming a line. Photo by Sara Kurfess on Unsplash.
Penundaan atau penghindaran pembayaran pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor dapat berakibat pada timbulnya kewajiban membayar denda yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, pemerintah mengatur sebuah program yang dapat membantu Wajib Pajak (“WP”) mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) mereka. Pemutihan Pajak Kendaraan adalah sebuah program yang dibuat pemerintah dalam rangka membantu Wajib Pajak membayar denda bagi mereka yang tidak atau telat membayar pajak. Mulai bulan Mei hingga September 2022 ini, sejumlah provinsi di Indonesia akan menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Berikut ini adalah provinsi-provinsi yang akan menggelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 dan rincian jenis program Pemutihan Pajak yang diberikan oleh tiap provinsi:
1. Bali
Pemerintah Daerah Bali melaksanakan dua jenis program pajak kendaraan bermotor yang dapat membantu Wajib Pajak. Kedua program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, berupa penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) kedua (“II”) dan Program Pemutihan Pajak.
Program gratis BBNKB II ini akan dilangsungkan dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022 dan diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Sedangkan, program pemutihan akan dilangsungkan dari tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022.
2. Kalimantan Utara
Pemutihan PKB Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022. Adapun keringanan yang diberikan adalah berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.
3. Kalimantan Tengah
Program Pemutihan Pajak yang mulai berjalan sejak 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 ini memiliki beberapa keuntungan mengikuti program seperti mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Program Pemutihan Pajak yang berlangsung di kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan dari tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022. Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Pemerintah tentunya berharap kebijakan pemutihan pajak PKB yang dilaksanakan pada daerah-daerah di atas akan mendorong WP agar lebih mematuhi peraturan perpajakan dan juga akan menjalani kewajiban perpajakan kendaraan bermotor ke depannya.
5. Jawa Barat
Program Pemutihan Pajak mulai dilaksanakan di Jawa Barat mulai dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bentuk dari pemutihan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dibagi menjadi dua jenis, yakni pemutihan pajak bebas denda dan pemutihan pajak diskon pajak.
Pemutihan pajak bebas denda diberikan dalam bentuk bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama yang kedua, dan bebas denda untuk tunggakan PKB di tahun ke-5. Sedangkan, pemutihan pajak dalam bentuk diskon pajak diberikan berupa pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dan pengurangan sebagian pokok bea balik nama untuk penyerahan pertama.
6. Jawa Timur
Program pemutihan pajak yang berjalan di Provinsi Jawa Timur berjalan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022, yang kemudian diperpanjang hingga tanggal 30 September 2022. Program yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur ini membahas insentif yang diberikan, yakni berupa pemutihan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB II dan seterusnya yang berlaku untuk seluruh kendaraan WP di Jawa Timur maupun luar provinsi.
7. Sulawesi Utara
Pemerintah provinsi Sulawesi Utara juga turut melaksanakan Program Pemutihan Pajak yang berlangsung sejak tanggal 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Melalui Keputusan Kepala Bapenda Sulawesi Utara 38/2022, program yang ditawarkan oleh pemerintah Sulawesi Utara dalam pemutihan pajak kali ini berupa keringanan dalam bentuk pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor pribadi.
8. Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 30 Tahun 2022, Program Pemutihan Pajak untuk provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan mulai dari tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022.
Insentif dari program pemutihan pajak yang ditawarkan berupa pembebasan dari tarif dan pembebasan dari denda administratif yang berlaku untuk bea balik nama yang kedua.
Provinsi-provinsi yang sudah selesai melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
Selain beberapa provinsi yang kini tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan, ada juga provinsi-provinsi yang sudah selesai melakukan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 ini. Berikut adalah beberapa provinsi yang sudah selesai melakukan program pemutihan pajak:
1. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak yang ditawarkan di provinsi Sumatera Barat meliputi program penggratisan BBNKB dan penggratisan denda PKB. Kedua program ini dilaksanakan dari tanggal 15 Maret hingga 15 Juni 2022 dan didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
2. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022. Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.
Secara keseluruhan, jumlah daerah yang kini telah melakukan atau tengah melakukan program pemutihan pajak di Indonesia berjumlah 10 provinsi ketika artikel ini ditulis.
Ikuti terus perkembangan mengenai pemutihan pajak kendaraan dengan subscribe newsletter kami dan mengikuti kami di media sosial!