
Photo of senior citizens perfoming bookkeeping. Photo by Vitaly Gariev on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah disediakan keringanan bagi pensiunan yang akan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Keringanan ini sebelumnya telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu menyebutkan adanya pemberian fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% atas pencairan dana JHT yang dilakukan oleh pekerja yang telah memasuki masa pensiun. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh pekerja dengan tabungan JHT maksimal sebesar Rp50 juta, di mana sebanyak 95,45% klaim JHT untuk periode Januari hingga Mei 2026 telah mendapatkan insentif tersebut.
Selain itu, untuk pekerja masa pensiun yang memiliki saldo tabungan JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya akan dikenakan tarif PPh Final rata sebesar 5%. Syarat yang harus dipenuhi termasuk proses pencairan yang harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
Keringanan ini hanya berlaku untuk pekerja yang telah memasuki masa pensiun. Bagi pekerja yang masih memiliki status aktif bekerja, maka akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan tarif umum PPh yang berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan bahwa terdapat klausul khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pengenaan pajak 0% hingga 5% atas pencairan JHT bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan tarif umum yakni pengenaan tarif pajak dalam rentang 5% untuk saldo hingga Rp60 juta dan paling tinggi sebesar 35% untuk saldo tabungan yang jumlahnya di atas Rp5 miliar. Keputusan ini ditetapkan agar pekerja bisa menikmati manfaat sebesar-besarnya dari program JHT, dan tidak melakukan penarikan saldo lebih awal.
DJP juga menambahkan bahwa pajak hanya dikenakan saat masa pencairan JHT, bukan atas iuran JHT yang dibayarkan oleh pekerja.

