top of page

Penerapan Pajak Karbon Perhatikan Waktu Yang Tepat

7 Juni 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a factory from above. Photo by Marcin Jozwiak on Unsplash.

Pajak karbon merupakan sebuah regulasi yang telah direncanakan implementasinya sejak bulan April 2022. Sayangnya, meskipun telah ditunda sebanyak 2 (dua) kali, hingga kini implementasinya masih belum mendapatkan kejelasan lebih lanjut.


Hal ini dikarenakan adanya pemantauan situasi terhadap penerapan pajak karbon. Pihak dari Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penerapan dari pajak karbon nantinya dapat berdampak pada reaksi pasar di bursa karbon nantinya. Dampak dari penerapan inilah yang membuat implementasi pajak karbon perlu dilakukan secara hati-hati.


Implementasi dari pajak karbon memberikan daya tarik terhadap dampak positif maupun dampak negatif dari para pelaku ekonomi. Para pelaku ekonomi diharapkan tertarik untuk berpartisipasi dan dapat berefek positif pada transformasi perekonomian Indonesia.


Sebelumnya telah ditetapkan bahwa besaran tarif pajak karbon yang akan dikenakan minimal yakni sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Setelah diundur implementasinya pada bulan April 2022, implementasi juga gagal dilakukan pada bulan Juli 2022, dan hingga kini implementasi pajak karbon masih belum berjalan karena juga memperhatikan keadaan ekonomi global.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page