
Photo of a tall building. Photo by Josh Calabrese on Unsplash.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yang diberlakukan oleh Indonesia kini sudah mendapatkan status qualified.
Status qualified ini diberikan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development dalam laporan Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status, dimana pengakuan tersebut dilakukan berdasarkan peer review oleh anggota Inclusive Framework.
Berdasarkan ketentuan dari OECD, sebuah IIR dan DMTT yang berlaku di suatu negara bisa dianggap sebagai qualified jika memenuhi beberapa ketentuan. IIR dan DMTT bisa dianggap sebagai qualified IIR dan qualified DMTT jika sudah diterapkan dan juga diadministrasikan sejalan dengan Global Anti-Base Erosion Model (GloBE) Rules dan Commentary.
Tidak hanya itu, DMTT milik Indonesia tidak hanya menjadi qualified DMTT atau QDMTT, tapi juga telah dianggap memenuhi standar dari segi accounting, consistency, dan administration untuk dapat diakui sebagai QDMTT safe harbour, yang pengakuannya ditentukan melalui peer review.
Indonesia sendiri mulai menerapkan IIR dan DMTT sejak 1 Januari 2025, dimana dengan berlakunya ketentuan ini, perusahaan multinasional dengan ketentuan tertentu akan dikenakan pajak minimum global atau membayarkan top-up tax.

