
Photo of a graph that is increasing. Photo by Morgan Housel on Unsplash.
Berdasarkan studi dan analisa yang dilakukan oleh lembaga Center of Economics and Law Studies atau Celios, implementasi jenis pajak ini dapat berkontribusi lebih pada penerimaan pajak negara. Jenis pajak yang dimaksud adalah pajak progresif, yang digadang-gadang dapat menambah penerimaan negara hingga Rp524 triliun per tahunnya.
Pajak progesif ini akan berpengaruh banyak jika diterapkan pada 10 instrumen perpajakan dan juga 2 (dua) instrumen kebijakan, seperti implementasi pajak karbon, pajak kekayaan, pajak digital, dan juga penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8%. Alternatif ini dihitung oleh Celios menggunakan berbagai sumber, seperti penggunaan standar internasional yang dielaborasikan lebih lanjut.
Jika dilihat lebih rinci, berdasarkan perhitungan dari Celios, jumlah tambahan penerimaan pajak yang dapat diraih jika mengimplementasikan pajak progresif cukup signifikan. Contohnya, penerimaan dari pajak karbon yang bisa mencapai Rp76,4 triliun, pajak digital yang mencapai Rp29,5 triliun, pajak capital gain sebesar Rp7 triliun, dan pajak kekayaan yang mencapai Rp81,6 triliun.
Selain itu, penerimaan yang berasal dari pajak produksi batu bara, pajak windfall profit, pajak penghilangan keanekaragaman hayati, dan pajak cukai minuman berpemanis dalam kemasan masing-masing dapat mencapai angka Rp66,5 triliun, Rp50 triliun, 48,6 triliun, dan Rp3,9 triliun jika diimplementasikan sebagai pajak progresif.
Tidak hanya itu, penerimaan dari pajak kepemilikan rumah ketiga dan peningkatan tarif pajak warisan juga masing-masing dapat menambah penerimaan negara hingga Rp4,7 triliun dan Rp20 triliun. Sedangkan dari segi perubahan kebijakan seperti penurunan tarif PPN dan pengakhiran insentif pajak untuk masyarakat kaya juga dapat menambah angka penerimaan pajak hingga Rp1 triliun dan Rp137,4 triliun.