Photo of a person in a discussion with a laptop. Photo by Headway on Unsplash.
Penerimaan pajak tahun 2023 diperkirakan akan melebihi target yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) 2023. Hal ini disebabkan oleh pergerakan perekonomian nasional yang masih mengalami pertumbuhan yang stabil, dan juga pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (“WP”).
Penerimaan pajak tahun 2023 diperkirakan akan mencapai 105,8% dari target awal, atau setara dengan Rp1.818,2 triliun. Jika penerimaan pajak mencapai angka ini, maka ini berarti penerimaan pajak tahun 2023 akan meningkat sbesar 5,8% jika dibandingkan dengan penerimaan di tahun 2022. Meskipun begitu, penerimaan pajak untuk semester-II tahun 2023 tidak akan setinggi di semester-I dikarenakan adanya penurunan atau normalisasi harga komoditas.
Perkiraan penerimaan pajak yang akan direalisasi pada semester-II tahun 2023 adalah sebesar Rp848 triliun, tidak lebih besar dari penerimaan di semester-I. Penerimaan pajak pada semester-I tahun 2023 sendiri kini telah mencapai Rp970,2 triliun, dimana angka ini setara dengan 56,5% dari target yang telah ditentukan.
Sedangkan penerimaan negara dari segi kepabeanan dan cukai diprediksi ‘hanya’ akan memenuhi 99% dari target, yakni dengan perkiraan sebesar Rp300,1 triliun. Penerimaan negara dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) diperkirakan akan capai 116,9% dari target atau sebesar Rp515,8% triliun.